ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3), menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
(Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansah/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)
(Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansah/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)