ANTARA -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menyita 247 karung berisi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dengan total berat mencapai 9,8 ton. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar pada Selasa (24/2) mengatakan miras itu didistribusikan secara ilegal dan disita saat akan dikirimkan menggunakan truk ke wilayah Kutai Kartanegara.(Hanifan Ma'ruf/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)