ANTARA - Tujuh tahun pascagempa dan likuifaksi di Palu, sebagian penyintas masih bertahan di bekas hunian sementara karena tidak masuk dalam daftar penerima hunian tetap. Polemik alas hak kepemilikan rumah sebelum bencana menjadi kendala utama, sehingga sejumlah penyintas belum memperoleh kepastian tempat tinggal yang layak dan berkelanjutan. (M. Izfaldi/Agha Yuninda Maulana/Hilary Pasulu)