ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan di sungai, danau, dan laut untuk menjaga kelestarian alam sekaligus mendukung program pemerintah yakni Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Fatwa yang tertuang dalam Pedoman Pengelolaan Sampah Di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan tersebut diserahkan MUI kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2). (Fadzar Ilham Pangestu/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)