ANTARA - Pemerintah memastikan layanan rumah sakit bagi pasien katastropik tetap berjalan tanpa terputus, meski terjadi perubahan status penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta, Rabu (11/2), memastikan seluruh biaya pengobatan tetap ditanggung oleh pemerintah. (Putri Hanifa/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)