ANTARA - Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (29/1), turut menanggapi perkara hukum yang menyeret Hogi Minaya, warga Kabupaten Sleman atas kasus penjambretan. Menurut Sultan kasus ini semestinya bisa diselesaikan di tingkat daerah melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tanpa harus dibawa ke Komisi III DPR RI. (Imam Prasetyo Nugroho/Soni Namura/Rijalul Vikry)