ANTARA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Sabtu (17/1), mengingatkan agar penggunaan aset hasil penyelamatan keuangan negara harus tetap melalui mekanisme APBN, termasuk untuk anggaran pemulihan bencana. Jelasnya, hal itu penting dilakukan untuk menutup celah korupsi atau penyalahgunaan keuangan yang berpotensi dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
(Cahya Sari/Ibnu Zaki/Rayyan/Amita Putri Caesaria)
(Cahya Sari/Ibnu Zaki/Rayyan/Amita Putri Caesaria)