ANTARA Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkara kepemilikan lahan di Manggala. Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Makassar, Herwin Firmansyah pasa Selasa (6/1) mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi penegasan bahwa lahan di Manggala sah menjadi aset pemerintah. (Shintia Aryanti Krisna/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)