ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis peredaran narkoba. Selain mengamankan seorang tersangka, dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, aset berupa rumah kos, mobil, motor, dan perhiasan dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp31 miliar.
(Fx. Suryo Wicaksono/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)