ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Adapun UMP Jawa Barat di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.317.601, naik Rp 126.363 atau sekitar 5,77%, dari UMP 2025 sebesar Rp 2.191.238. (Dian Hardiana/Andi Bagasela/Ardi Irawan)