ANTARA - Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mengenai anggota Polri aktif di kementerian dan lembaga tertentu. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (18/12), menegaskan Polri tidak boleh lagi melantik pejabat baru dari Korps Bhayangkara aktif setelah Perpol 10/2025 diteken.
(Afra Augesti/Setyanka Harviana Putri/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)