ANTARA - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam menindak pelaku valuta asing (valas) yang membawa uang rupiah ke Singapura senilai Rp7,79 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan pada Senin (15/12) menyebut modusnya menukarkan dan mengedarkan rupiah ke luar negeri tanpa izin Bank Indonesia. (Angiela Chantique/ Rizky Bagus Dhermawan/Nabila Anisya Charisty)