ANTARA - Kementerian Perhubungan membekali nelayan dan pelaut tradisional dengan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil untuk menunjang keselamatan melaut. Dokumen yang disertai pelatihan keterampilan tersebut menjadi sertifikasi wajib bagi nelayan yang melaut hingga jarak 60 mil dari garis pantai. (Hanifan Ma'ruf/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)