ANTARA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan banding atas vonis masing-masing empat hingga tujuh tahun penjara bagi lima terdakwa kasus korupsi pembangunan fasilitas Aerosport di Mimika, Papua Tengah yang dinilai lebih ringan dari tuntutan. Jaksa juga menilai majelis hakim keliru menerapkan pasal yang lebih ringan, meski kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp31,3 miliar. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)