ANTARA - Sebanyak 17 anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (10/12). Para tersangka dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer TNI AD.
(Johanes Viandinando/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
(Johanes Viandinando/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)