ANTARA - Jelang pemberlakuan UU No.1/2023 tentang KUHP, Kejaksaan Agung meminta pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana untuk implementasi pidana kerja sosial. Karena itu, Kejaksaan Tinggi dan Negeri seluruh Sulawesi Tenggara menandatangani MoU dengan pemerintah daerah, Rabu (10/12). (Saharudin/Andi Bagasela/Suwanti)