ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun sejak Januari hingga Desember 2025, berhasil menyelamatkan aset negara berupa objek tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain senilai Rp2,256 miliar. Selain itu Kejari Kota Madiun juga memulihkan keuangan negara senilai Rp322,6 juta yang berasal dari pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagekerjaan dan tunggakan pajak dari sejumlah rumah makan dan restoran. (Rindhu Dwi Kartiko/Arif Prada/Rijalul Vikry)