ANTARA - Jelang akhir tahun 2025, realisasi pajak wilayah Nusa Tenggara Barat dan TImur, telah mencapai 65,4 persen atau senilai Rp 4,4 Triliun. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara pun berupaya mengejar kekurangan realisasi pajak sebesar 35 persen dari target Rp6,7 triliun. (Kusnandar/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)