ANTARA - Dinas Perdagangan Kota Madiun, Senin (1/12), menertibkan 590 penyewa kios yang berada di 16 pasar tradisional milik pemkot setempat. Penertiban tersebut dilakukan dalam bentuk penarikan aset hingga pengalihan sewa kepada pihak lain. (Rindhu Dwi Kartiko/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)