ANTARA - Petugas Imigrasi Tangerang mengamankan sepuluh warga negara asing terkait penyalahgunaan izin tinggal investor. Pemeriksaan menunjukkan mereka tidak memiliki kegiatan usaha sesuai dokumen jaminan perusahaan. Kasus kini ditindaklanjuti dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
(Agung Andhika Indrawan/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N)
(Agung Andhika Indrawan/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N)