ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 194.631 pil ekstasi utuh dan 3.869 dalam bentuk bubuk dari tersangka MR yang mengalami kecelakaan di Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung. Wakil Dirtipidnarkoba Kombes Pol. Sunario, Selasa (25/11), mengatakan bahwa tersangka MR mendapatkan imbalan Rp100 juta untuk mengirim narkoba tersebut ke Jakarta. (Cahya Sari/Irfan Hardiansyah/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)