ANTARA - Polda Metro Jaya pada Jumat (21/11) mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau thrifting dengan total 439 koli pakaian yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Polri untuk menindak tegas seluruh praktik penyelundupan, khususnya pakaian bekas yang dapat mengancam kesehatan dan mengganggu keberlangsungan UMKM dalam negeri. (Azhfar Muhammad Robbani/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)