ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di dua kantor dinas milik Pemprov Sulsel sebagai langkah pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Penggeledahan juga dilakukan teradap perusahaan rekanan, yaitu PT A di Gowa,  untuk menemukan indikasi awal bahwa telah terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek .hortikultura tersebut (Shintia Aryanti Krisna/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)