ANTARA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka IP mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, pada Jumat (7/11) malam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Penahanan tersebut dilakukan karena IP terlibat dugaan kasus korupsi penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. (M. Valery Maulidzar S/Yovita Amalia/Nabila Anisya Charisty)