ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah memblokir  2,4 juta situs dan konten terkait judi online.  Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (6/11), menyampaikan pemblokiran tersebut dilakukan pada berbagai platform digital sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025.(Setyanka Harviana Putri/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)