ANTARA - Dua terdakwa dari kasus kematian Brigadir Nurhadi, melayangkan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (03/11). Kuasa hukum dari I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Haris Candra menilai, dakwaan yang disampaikan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. (Kusnandar/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)