ANTARA - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, membenarkan bahwa putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan eks Kanit I Satresnarkoba Shigit Sarwo Edhi berubah menjadi pidana seumur hidup, dari yang sebelumnya pidana mati. Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus, Jumat (31/10), menambahkan delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terbukti menyisihkan 1 kg barang bukti sabu divonis selama 20 tahun penjara. (Angiela Chantiequ/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)