ANTARA - Kawasan Taman Nasional Wakatobi, area seluas 1,32 hektare yang dimanfaatkan masyarakat setempat dalam berbagai kegiatannya ini perlu dijaga kelestarian alamnya. Dengan itu, Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) beserta masyarakat adat mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan dan pengamanan yang dijadikan sebagai payung hukum dalam melestarikan alam berbasis kearifan lokal. (Setyanka Harviana Putri/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)