ANTARA - Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen dan berlaku mulai hari ini, Rabu (22/10). Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Jakarta mengungkapkan penurunan harga pupuk bersubsidi dilaksanakan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, tetapi hasil efisiensi industri serta perbaikan tata kelola distribusi dan produksi pupuk nasional. (Irfan Hardiansyah/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)