ANTARA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Blok Migas Langgak yang dioperasikan PT SPR selaku BUMD, Selasa (21/10). Kedua tersangka, RA dan DRS, kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (Irfan Hardiansyah/Rayyan/Gracia Simanjuntak)