ANTARA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pungutan pajak penghasilan bagi pedagang online belum diberlakukan. Kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas dan mendorong pelaku usaha agar tetap tumbuh di masa pemulihan ekonomi.
(Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)