ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp11,1 miliar melalui mekanisme hibah, Kamis (16/10). Pengembalian hasil korupsi ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat di daerah. (Imam Prasetyo Nugroho/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)