ANTARA - Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti dari 95 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Wilayah setempat, Kamis (16/10). Pemusnahan dilakukan sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan dan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. (Indra Budi Santoso/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)