ANTARA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan lebih dari 21 kilogram ganja asal Papua Nugini yang disita dari seorang warga negara asing. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara. Barang bukti senilai sekitar 200 juta rupiah itu dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Papua, Jayapura, Rabu (15/10).
(Laksa Mahendra/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)