ANTARA - Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan sosialisasi secara langsung di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/10). Ketua LPSK, Achmadi, menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 5 kantor perwakilan di daerah untuk memberikan layanan yang optimal. Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, memastikan bahwa pihaknya masih membahas revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban agar peran LPSK semakin kuat dalam memberikan pelayanan. (Agung Andhika Indrawan/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)