ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan warga ataupun pengendara yang menjadi korban pohon tumbang dapat mengajukan klaim asuransi perbaikan kendaraan, pengobatan luka, maupun meninggal. Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan di Kantor Disbudpar, Rabu (1/10), mengatakan klaim dapat diajukan dengan melampirkan bukti foto atau video. (Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)