ANTARA - Joseph Kabila, mantan presiden Republik Demokratik Kongo, dijatuhi hukuman mati secara in absetia oleh Pengadilan Militer, Selasa, atas tuduhan pengkhianatan dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kabila dinyatakan bersalah atas pembunuhan, pemberontakan, hingga pendudukan paksa kota Goma, ibu kota provinsi Kivu Utara, yang kini dikuasai pemberontak Gerakan 23 Maret (M23). (XINHUA/Nanien Yuniar/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)