ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristekdikti Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (23/9). (Irfan Hardiansyah/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)