ANTARA - Polres Malang pada Senin (22/9), menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak atau di bawah umur. Aksi perusakan diduga dipicu provokasi yang tersebar di grup whatsapp dan media sosial. (Achmad Saif Hajarani/Dudy Yanuwardhana/Rijalul Vikry)