ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 49,3 Kilogram, ekstasi 55.158 butir, dan 104 gram ekstasi yang yang di selundupkan oleh dua orang kurir dari Malaysia. Barang haram tersebut didiga berasal dari jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama, yang dikirim menuju Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan berakhir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui jalur darat. (Latif Thohir/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)