ANTARA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (11/9). Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, tindak pidana narkotika ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan periode 01 Juli 2025 hingga 10 September 2025. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 23,69 kilogram sabu serta jenis narkotika lainnya. (M. Valery Maulidzar S/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)