ANTARA - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tuntutan yang berlangsung rabu (10/9) di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perkara ini jaksa juga menuntut staf administrasi Prodi Anestesiolog FK Undip Semarang, Sri Maryani, dan mahasiswi senior PPDS Undip, Zara Yupita Azra, yang masing-masing dituntut 1 setengah tahun penjara. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Rinto A Navis)