ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono semenyebutlaku
tersangka perkara korupsi Light Rail Transit (LRT), ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adhryansyah pada Selasa (9/9) menyebut, pemindahan tersangka untuk menjalani persidangan usai terbukti menerima aliran dana dalam perkara tersebut.(Winda Tri Agustina/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)