ANTARA - Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara menetapkan aturan khusus untuk pengangkutan kendaraan roda dua di kapal konvensional. Kebijakan ini muncul karena terbatasnya layanan kapal penyeberangan di wilayah kepulauan Maluku Utara. Pengangkutan motor tetap diizinkan, namun dengan persyaratan kelengkapan keselamatan dan pembatasan jumlah.
(Harmoko Minggu/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)
(Harmoko Minggu/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)