ANTARA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penurunan jabatan atau demosi selama tujuh tahun, kepada Bripka Rohmat dari Korps Brimob terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan. Dalam sidang etik yang digelar hari ini, Kamis (4/9) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) kepada Bripka Rohmat. (Irfansyah Naufal Nasution/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)