ANTARA - Polri menangkap 7 pemilik akun media sosial yang memprovokasi kericuhan saat aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Para pemilik akun tersebut tidak hanya menghasut massa melakukan pelanggaran hukum, namun juga memanipulasi infomasi elektronik. (Suci Nurhaliza/Anggah/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)