ANTARA - Komandan Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae yang menjadi pelaku pelindas ojol didakwa dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (P-T-D-H). Kompol Kosmas dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) meminta maaf atas meninggalnya Affan dan mengaku tak berniat melindas. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansyah/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)