ANTARA - Pemerintah Kota Jayapura mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp5 miliar dari penarikan retribusi sampah rumah tangga. Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, Rabu (3/9), menyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diberikan tanggung jawab mengelola retribusi sampah rumah tangga dengan mengintensifkan pelayanan kepada masyarakat. (Laksa Mahendra/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)