ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/8), menetapkan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto alias HD sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Fasilitas kredit tersebut diterima HD melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) dari pihak LPEI. (Cahya Sari/Ryan Rahman/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)