ANTARA - Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada Kamis (28/8), resmi melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, ditemui di Istana Kepresidenan, mengatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan segera menindaklanjutinya. (Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Rijalul Vikry)